Do’a Membasuh Anggota Wudlu Bid’ah (?)



             Berdo’a merupakan komunikasi langsung antara manusia dengan penciptanya.
Lantas, kenapa manusia harus berdo’a sedangkan ketentuan Allah tidak mungkin lagi bisa dihindari? Imam Ghazali mengatakan bahwa do’a ibarat perisai yang dapat menolak ancaman senjata. Do’a menjadi sebab tertolaknya sebuah keburukan. karena, selain Allah menetapkan qodarNya, juga ditetapkan pula sebabnya.

 Namun bagaimana ketika sebagian do’a yang kita amalkan dianggap dan difatwakan sebagai perbuatan bid’ah. Secepat dan semudah itukah perbuatan semulia do’a dipandang sebuah perbuatan bid’ah dan yang terpenting apakah kita sebagai sesama muslim akan terus berlarut-larut dalam saling tuduh dan lempar kata bid’ah.

Do’a yang dimaksud adalah bacaan-bacaan ketika membasuh anggota wudhu. Seperti membaca اللَّهُمَّ لَقِّنِّي حُجَّتِي وَلا تَحْرِمْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ketika membasuh hidung, اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ الْوُجُوهُ ketika membasuh muka dan do’a-do’a semacamnya. Do’a yang dari sisi lafdznya sangat indah dan tentu menambah kekhusukan wudhu seseorang.

Penulis pernah nyantri di sebuah pesantren yang mewajibkan santrinya menghafal dan mengamalkan do’a semacam itu, namun suatu ketika membaca sebuah halaman web yang berisi fatwa tentang bid’ahnya do’a-do’a tersebut. fatwa yang tersebar luas.

Hingga akhirnya harus melacak dan membongkar kembali kitab-kitab fiqih, menelaah sekaligus mendiskusikannya bersama santri-santri yang lain. Sesekali pernah Googling di internet, beberapa kalangan telah mengkajinya, namun kurang begitu mendapat kepuasan jawaban.

Bid’ah ataupun tidaknya do’a semacam ini bermuara pada pemahaman redaksi لا أصل له yang sering digunakan para ulama ketika membahas suatu hadith, seperti imam Nawawi (631-676 H/1234-1278M) dalam minhāj nya yang agak berbeda dengan pendahulunya, yakni Imam Rofi’i (557-623H/1162-1226) dengan membuang do’a-do’a tersebut dan beralasan karena tidak ada dasarnya atau لا أصل له.

Ketika kita membuka kembali literatur-literatur ilmu musṭolaḥ hadīth, maka akan didapatkan pemahaman bahwa redaksi لا أصل له memiliki beberapa kemungkinan, sehingga ketika ulama menggunakan redaksi tersebut tidak serta merta  maksudnya adalah meniadakan hadīth yang medasari suatu amalan apalagi sampai membid’ahkan.

Kemingkinan pertama adalah tidak adanya isnad hadith yang diketahui, pendapat serupa diutarakan oleh imam Suyūtī dalam kitab tadrīb al-rāwi dengan menukil dari Ibnu Taimiyyah. Kedua adanya isnad hadith, namun diragukan kesahihannya.

Adapun ketika redaksinya adalah لاأصل له أى في الصحة maka tidak ada lagi ruang bagi kemungkinan pertama. Sehingga dalam masalah do’a saat membasuh anggota wudhu diatas, sebenarnya ada tendensi hadith yang mendasarinya, terlepas ṣahīh ataupun tidak. Keberadaan hadīth yang dimaksud juga diperkuat oleh imam Jalaluddin al-Maḥalī ketika memberi penjelasan terhadap al-Minhāj nya imam Nawawi.

Begitupun dalam al-Futūhāt al-Rabaniyyah, Muhamma bin ‘Alān al-odiqī menyebutkan bahwa imam al-Asnawī tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa do’a-do’a wudhu tersebut tidak ada tendensi hadīthnya, menurutnya hadīth tersebut diriwayatkan oleh Ibnu ibban dari sahabat Annas bin Malik

Apa yang diuatarakan oleh imam al-Asnawi tersebut memang dapat dibuktikan. Dalam kitab al-Majruḥīn min al-Muhadithīn saat membahas ‘Abād bin uhayb yakni pada nomor urut 788 Ibnu Hibban menyebutkan riwayat melalui jalur Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah berdo’a ketika membasuh tiap-tiap anggota wudhunya. Seperti ketika membasuh kedua lengan, beliau membaca اللَّهُمَّ أَعْطِنِي كتابي بيميني.

Walaupun Ibnu Ḥibbān memasukkan ‘Abbād bin Suhayb sebagai perawi yang dicela kredibilitasnya namun Abū Dawūd mengaggapnya sebagai perawi yang bisa dibenarkan.

Sampai disini dapat dipahami bahwa, terlepas dari sahih atau tidaknya, masih terdapat riwayat tentang do’a-do’a yang dibaca ketika membasuh anggota wudhu. Adapun ketika riwayat tersebut dianggap lemah atau dha’īf maka kita masih bisa menggunakannya dengan tujuan fadhoil al-‘amal selama memenuhi syarat.

Kemudian terdapat juga kalangan yang menganggap bahwa riwayat tersebut adalah palsu atau maudhū’. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bahwa amalan tersebut adalah bid’ah. Sebab do’a semacam itu telah dianjurkan oleh ulama-ulama salaf yang tidak diragukan lagi tingkat keilmuannya. Seperti Imam Ghozali dalam magnum opusnya yakni Iḥyā Ulūmiddīn.

 Imam Rofi’i pun saat memberi komentar terhadap kitab al-wajīz nya Imam Ghozali juga hanya mengatakan bahwa do’a-do’a tersebut adalah dari ulama salaf as-sḥalih. Bahkan, beliau juga mengajurkan untuk mengamalkannya. Sehingga, hukum mengamalkan do’a yang berasal dari ulama bukanlah hal yang terlarang, apalagi bid’ah.

DR. KH. Abdul Ghofur Maimoen, MA. Salah satu Katib PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) yang juga sering terlibat dalam kegiatan LBMNU (Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama) pada suatu kesempatan berpendapat bahwa berkembangnya penggunaan do’a-do’a tersebut adalah dikarenakan adanya kaum bathiniyyah yang dihadapi oleh imam Ghazali kala itu.

Dari pembahsan yang disarikan dari diskusi komunitas santri ini, penulis hanya ingin mengutarakan bahwa tidak seharusnya sesama umat muslim terlalu kaku dalam menghadapi permasalahan yang bersifat internal dan masih dalam ranah perdebatan. Selama hukumnya masih ikhtilaf maka bukan tempatnya saling menyalahkan.

Saling mebid’ahkan satu sama lain hanya akan memperlambat kemajuan umat kedepan. perbedaan memang menjadi kodrat tapi tidak sepatutnya menjadi pangkal perpecahan. Pesan Nabi bahwa perbedaan yang terjadi pada umatnya merupakan sebuah rahmat sudah saatnya direnungkan dan dibangun oleh umat islam.

Wa Allah A’lam bi Ṣawwab.

Diucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman IKADHA Rembang (Ikatan Alumni Darul Huda, Ponorogo) yang selalu semangat melakukan diskusi sebagai bentuk penjagaan terhadap tradisi pesantren.

 

Komentar