Do’a Membasuh Anggota Wudlu Bid’ah (?)
Berdo’a merupakan komunikasi langsung antara manusia dengan penciptanya. Lantas, kenapa manusia harus berdo’a sedangkan ketentuan Allah tidak mungkin lagi bisa dihindari? Imam Ghazali mengatakan bahwa do’a ibarat perisai yang dapat menolak ancaman senjata. Do’a menjadi sebab tertolaknya sebuah keburukan. karena, selain Allah menetapkan qodarNya, juga ditetapkan pula sebabnya.
Namun bagaimana ketika sebagian do’a yang kita
amalkan dianggap dan difatwakan sebagai perbuatan bid’ah. Secepat dan semudah
itukah perbuatan semulia do’a dipandang sebuah perbuatan bid’ah dan yang
terpenting apakah kita sebagai sesama muslim akan terus berlarut-larut dalam
saling tuduh dan lempar kata bid’ah.
Do’a yang dimaksud adalah bacaan-bacaan
ketika membasuh anggota wudhu. Seperti membaca اللَّهُمَّ
لَقِّنِّي حُجَّتِي وَلا تَحْرِمْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ketika membasuh hidung, اللَّهُمَّ
بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ الْوُجُوهُ ketika
membasuh muka dan do’a-do’a semacamnya. Do’a yang dari sisi lafdznya sangat
indah dan tentu menambah kekhusukan wudhu seseorang.
Penulis pernah nyantri di
sebuah pesantren yang mewajibkan santrinya menghafal dan mengamalkan do’a
semacam itu, namun suatu ketika membaca sebuah halaman web yang berisi fatwa
tentang bid’ahnya do’a-do’a tersebut. fatwa yang tersebar luas.
Hingga akhirnya harus
melacak dan membongkar kembali kitab-kitab fiqih, menelaah sekaligus
mendiskusikannya bersama santri-santri yang lain. Sesekali pernah Googling di
internet, beberapa kalangan telah mengkajinya, namun kurang begitu mendapat
kepuasan jawaban.
Bid’ah ataupun tidaknya
do’a semacam ini bermuara pada pemahaman redaksi لا أصل له
yang sering digunakan para ulama ketika membahas suatu hadith, seperti imam
Nawawi (631-676 H/1234-1278M)
dalam minhāj nya yang agak berbeda dengan pendahulunya, yakni Imam
Rofi’i (557-623H/1162-1226) dengan membuang do’a-do’a tersebut dan beralasan karena
tidak ada dasarnya atau لا أصل له.
Ketika kita membuka kembali literatur-literatur ilmu musṭolaḥ
hadīth, maka akan didapatkan pemahaman bahwa redaksi لا أصل له memiliki beberapa
kemungkinan, sehingga ketika ulama menggunakan redaksi tersebut tidak serta
merta maksudnya adalah meniadakan hadīth
yang medasari suatu amalan apalagi sampai membid’ahkan.
Kemingkinan pertama adalah tidak adanya isnad hadith
yang diketahui, pendapat serupa diutarakan oleh imam Suyūtī dalam kitab tadrīb
al-rāwi dengan menukil dari Ibnu Taimiyyah. Kedua adanya isnad
hadith, namun diragukan kesahihannya.
Adapun ketika redaksinya adalah لاأصل له أى في الصحة maka tidak ada
lagi ruang bagi kemungkinan pertama. Sehingga dalam masalah do’a saat
membasuh anggota wudhu diatas, sebenarnya ada tendensi hadith yang
mendasarinya, terlepas ṣahīh ataupun tidak. Keberadaan hadīth yang dimaksud
juga diperkuat oleh imam Jalaluddin al-Maḥalī ketika memberi penjelasan
terhadap al-Minhāj nya imam Nawawi.
Begitupun dalam al-Futūhāt al-Rabaniyyah, Muhammaḍ bin ‘Alān al-Ṣodiqī menyebutkan bahwa
imam al-Asnawī tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa do’a-do’a wudhu
tersebut tidak ada tendensi hadīthnya, menurutnya hadīth tersebut
diriwayatkan oleh Ibnu Ḥibban dari sahabat Annas bin Malik
Apa yang diuatarakan
oleh imam al-Asnawi tersebut memang dapat dibuktikan. Dalam kitab al-Majruḥīn min al-Muhadithīn saat membahas ‘Abād bin Ṣuhayb yakni pada
nomor urut 788 Ibnu Hibban menyebutkan riwayat melalui jalur Anas bin Malik
bahwa Rasulullah pernah berdo’a ketika membasuh tiap-tiap anggota wudhunya.
Seperti ketika membasuh kedua lengan, beliau membaca اللَّهُمَّ أَعْطِنِي كتابي
بيميني.
Walaupun Ibnu Ḥibbān memasukkan ‘Abbād bin Suhayb sebagai perawi yang
dicela kredibilitasnya namun Abū Dawūd mengaggapnya sebagai perawi yang bisa
dibenarkan.
Sampai disini dapat dipahami bahwa, terlepas dari sahih atau tidaknya,
masih terdapat riwayat tentang do’a-do’a yang dibaca ketika membasuh anggota
wudhu. Adapun ketika riwayat tersebut dianggap lemah atau dha’īf maka
kita masih bisa menggunakannya dengan tujuan fadhoil al-‘amal selama memenuhi
syarat.
Kemudian terdapat juga kalangan yang menganggap bahwa
riwayat tersebut adalah palsu atau maudhū’. Namun, hal tersebut tidak
bisa dijadikan alasan bahwa amalan tersebut adalah bid’ah. Sebab do’a semacam
itu telah dianjurkan oleh ulama-ulama salaf yang tidak diragukan lagi tingkat
keilmuannya. Seperti Imam Ghozali dalam magnum opusnya yakni Iḥyā
Ulūmiddīn.
Imam Rofi’i pun saat memberi
komentar terhadap kitab al-wajīz nya Imam Ghozali juga hanya mengatakan
bahwa do’a-do’a tersebut adalah dari ulama salaf as-sḥalih. Bahkan,
beliau juga mengajurkan untuk mengamalkannya. Sehingga, hukum mengamalkan do’a
yang berasal dari ulama bukanlah hal yang terlarang, apalagi bid’ah.
DR. KH. Abdul Ghofur Maimoen, MA. Salah satu Katib PBNU (Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama) yang juga sering terlibat dalam kegiatan LBMNU (Lembaga
Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama) pada suatu kesempatan berpendapat bahwa
berkembangnya penggunaan do’a-do’a tersebut adalah dikarenakan adanya kaum
bathiniyyah yang dihadapi oleh imam Ghazali kala itu.
Dari pembahsan yang disarikan dari diskusi komunitas santri ini, penulis
hanya ingin mengutarakan bahwa tidak seharusnya sesama umat muslim terlalu kaku
dalam menghadapi permasalahan yang bersifat internal dan masih dalam ranah
perdebatan. Selama hukumnya masih ikhtilaf maka bukan tempatnya saling
menyalahkan.
Saling mebid’ahkan satu sama lain hanya akan memperlambat kemajuan umat
kedepan. perbedaan memang menjadi kodrat tapi tidak sepatutnya menjadi pangkal
perpecahan. Pesan Nabi bahwa perbedaan yang terjadi pada umatnya merupakan
sebuah rahmat sudah saatnya direnungkan dan dibangun oleh umat islam.
Wa Allah A’lam bi Ṣawwab.
Diucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman IKADHA Rembang (Ikatan
Alumni Darul Huda, Ponorogo) yang selalu semangat melakukan diskusi sebagai
bentuk penjagaan terhadap tradisi pesantren.

Komentar
Posting Komentar